Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan Monitoring dan Evaluasi P2HAM di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tim P2HAM di Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil Kemenkumham kalteng yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dan JFU melaksanakan koordinasi P2HAM ke Lapas Kelas IIB Sampit, Bapas Kelas II Sampit dan Kanim Kelas II TPI Sampit. Tim P2HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng ditemui dan diterima langsung oleh Kalapas Sampit, selanjutnya Tim P2HAM diterima oleh Pejabat Struktural di Bapas Sampit dan Kanim Sampit yang mengani P2HAM.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong dan mensukseskan pelaksanaan evaluasi dan penilaian P2HAM, sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Diharapkan agar satuan kerja yang belum masuk dalam tahap evaluasi, kedepannya agar dapat meningkatkan layanan dan data dukung indikator P2HAM yang telah ditentukan di masing masing UPT.
Data dukung saat ini dalam.pemenuhan indikator P2HAM adalah berfokus pada layanan disabilitas untuk itu segala sarana dan prasarana serta petugas yang terkait harus terpenuhi dan tersedia di setiap UPT.
Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28i dan UU No 39 Tahun 1999 pasal 8, 71 dan 73 bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah. Salah satunya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis HAM yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan masyarakat.
Dengan terbitnya Permenkumham No 2 Tahun 2022 maka terdapat perubahan yang signifikan yang berdampak pada perubahan kriteria dan indikator P2HAM. Beberapa perubahan yang diperbaharui dalam Aplikasi P2HAM meliputi perubahan framework, peningkatan keamanan data, perubahan kriteria dan indikator P2HAM dan perbedaan pada proses bisnis serta perubahan sistem monutoring data.
Untuk itu Tim P2HAM terus berupaya mendorong UPT agar dapat melaksanakan hal tersebut terutama dalam pemenuhan data dukung sesuai indikator yang telah ditentukan seperti penyediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, lansia dan masyarakat yang memiliki disabilitas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2023)