Palangka Raya – Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Pemusnahan Hasil Operasi Penggeledahan SAT OPSPATNAL dan Tim Siaga Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bertempat di halaman Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (28/12).
Barang hasil razia yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah barang elektronik dan beberapa senjata tajam rakitan yang merupakan barang terlarang yang tidak boleh masuk ke dalam lapas dan dimiliki oleh warga binaan.
“Barang-barang ini dilarang di dalam Lapas/ Rutan, karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sebagaimana telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tanggal 23 Maret 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR),” jelas Hendra Ekaputra dalam sambutannya.
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya dalam rangka Perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun baru 2023.
Pemusnahan barang hasil razia tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) yang didampingi oleh Kepala BNN Kalteng (Sumirat Dwiyanto), Dirnarkoba Polda Kalteng (Nono Wardoyo), Perwakilan Korem 102/ PJG (Fachrudi), Dinas Pemadam Kebakaran Palangka Raya (Sucipto), dan BASARNAS serta Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Jika pada saat operasi penggeledahan ditemukan narkotika atau sejenisnya maka akan langsung dikoordinasikan baik bersama BNN maupun Kepolisian,” tambah Kepala Kantor Wilayah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Desember 2022).
Foto Dokumentasi: