Palangka Raya – Berdasarkan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus diharmonisasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan ini Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan rapat secara virtual berkaitan dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni) didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kapuas. Rapat dilaksanakan secara virtual berupa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harmonis dari berbagai aspek diantaranya aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Perundang-Udangan lain mengalami perubahan, salah satunya adalah berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung, hal tersebut juga berkaitan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung mengalami perubahan dan perlu disesuaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah. Sehingga diharapkan melalui keberadaan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Kabupaten Kapuas dengan tetap disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Kapuas. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: