Palangka Raya - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan dokumen hukum yang diintegrasikan menjadi satu wadah dan bisa diakses oleh semua pihak termasuk masyarakat luas, Senin (27/11/23).
kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh subbidang penyuluhan, bantuan hukum dan JDIH kantor wilayah kemenkumham kalteng, pegawai yang di tugaskan antara lain Jft penyuluh, Jft Analis Hukum dan JFU bantuan hukum.
pada kesempatan ini, kegiatan koordinasi ke perpustakaan institut agama islam negeri kota palangkaraya disambut langsung oleh kepala perpustakaan institut agama islam negeri kota palangkaraya, dalam kegiatan tersebut disampai oleh kepala perpustakaan, bahwa pelaksaan kegiatan pengintegrasian JDIHN sudah terlaksana.
kepala perpustakaan institut agama islam negeri mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan dan kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham kalteng.
harapan dari kepala perpustakaan kegiatan koordinasi bisa terus dilakukan agar anggota JDIHN wilayah dapat menjadi anggota yang aktif dan mandiri ketika mendapatkan informasi dari tim yang bertugas sangan bermanfaat untun kemajuan pengelolaan JDIH di perpustakaan institut agama islam negeri.
kegiatan ini juga merupakan target pusat jaringan dokumentasi pada badan pembianaan hukum nasional dalam rangka memperluas jaringan dokumentasi hukum nasional di wilayah.