Lamandau -Dalam rangka penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan Evaluasi Pelayanan Jasa Hukum Notaris serta Optimalisasi Penerapan PMPJ. Upaya optimalisasi tugas dan fungsi notaris yang ada di Kalimantan Tengah terus dilakukan agar penyelenggaraan pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Notaris kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memastikan hal tersebut, Hari ini Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan Evaluasi Pelayanan Jasa Hukum terhadap Notaris di Kabupaten Lamandau. Selasa (13/12/2022)
Tim yang beranggotakan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo) Analis Hukum (Deny Dwi Rahmanto) Pejabat PPNS Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto) dan Analis Kepegawaian (Yovie Fabianto) mendatangi beberapa Kantor Notaris di Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemberian layanan jasa hukum oleh Notaris serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana layanan yang sesuai dengan standart pelayanan. Selain itu Tim juga melakukan monitoring terkait pelaksanaan pengawasan oleh MPDN Kabupaten Kotawaringin Barat serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.
Notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui identifikasi, verifikasi, serta pemantauan transaksi pengguna jasa. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum.
Pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan/pengawasan langsung ini merupakan salah salah satu tahapan PMPJ yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (Beneficial Owner). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, Notaris wajib melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Pengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat resiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dilakukan berdasarkan analisis terhadap profil Pengguna Jasa, Bisnis Pengguna Jasa, Negara atau Wilayah, dan Jasa Notaris. (Red-dok, Narasi Agusdwi, Des 2022)
Foto Dokumentasi :