Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian kembali turun ke lapangan guna melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian dengan melakukan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaksanaan Kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini adalah bagian dari upaya deteksi dini terhadap dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (17/11/2022).
Adapun Tim Kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Irham Anwar, didampingi Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Irawan Widiarto, Kasubbid Penindakan Keimigrasian, Hendar Setiawan serta JFT dan JFU pada Divisi Keimigrasian.
Tujuan Pelaksanaan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini adalah mencari, mendapatkan dan memperoleh data dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dibeberapa perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdapat 3 (tiga) orang TKA pada 2 (dua) perusahaan yang dikunjungi dan diperoleh informasi pada salah satu perusahaan bahwa 1 (satu) orang TKA telah kembali ke negara asal dan 1 (satu) orang TKA sekaligus investor tidak ada ditempat karena sedang dalam kegiatan kunjungan kerja. Namun dalam melakukan pengecekan dokumen keimigrasian semua dokumen dan izin tinggalnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red-dok, Narasi : Evi O. Nov 2022)
Foto Dokumentasi :