Pulang Pisau – Dalam rangka memajukan perekonomian daerah melalui peran para Pelaku UMKM melalui Pendaftaran Merek Dagang/ Jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pulang Pisau. Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual (Mariani), dan Penyuluh Hukum (Muhammad Rafid Zuhdi), dalam kunjungannya diterima oleh Sekretaris Dinas (Yuntrisia) dan jajaran. Jumat (10/11/2023)
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan terkait pentingnya perlindungan Merek bagi para Pelaku UMKM di daerah, karena dengan suatu Merek dapat menjadi identitas pembeda bagi setiap produk yang diperjul belikan, selain itu Merek juga memiliki nilai ekonomis dan daya tarik bagi konsumen, sehingga perlindungan hukum terhadap kepemilikan Merek sangat diperlukan.
Melalui Disperindagkop dan UKM Kab. Pulang Pisau diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung kepada para Pelaku UMKM di daerah khususnya yang berada dalam binaan Dinas terkait agar mendapatkan informasi dan pemahaman akan pentingnya Pendaftaran Merek guna keberlangsungan dan perkembangan usaha yang ada.
Pihak Dinas turut menyampaikan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham Kalteng karena telah bersinergi guna memajukan perekonomian daerah dengan peranan yang dimiliki, dengan adanya informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek diharapkan nantinya secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)
Foto Dokumentasi :