Palangka Raya - Bertempat di aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bidang Hukum telah melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan 4 Buah Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumat (3/11/2023).
Adapun Raperbup yang di harmonisasikan yaitu Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 109 Tahun 2022 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2023 dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan perwakilan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam pemaparannya tim Pokja 1 dan Pokja 2 memaparkan hasil harmonisasi yang dikerjakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan direspon dengan baik oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan untuk melengkapi kekurangan data yang masih dilengkapi kembali untuk perbaikan lebih lanjut.
kegiatan ditutup dengan sesi penandatangan berita acara harmonisasi antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan pihak Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Bambang Wahyusuf) dan ditutup dengan sesi foto bersama bersama Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Kepala Bagian Hukum dan rombonga. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)
Foto Dokumentasi :