Palangka Raya - Dalam rangka penyebarluasan informasi dan edukasi hukum terhadap para pelajar di Kota Palangka Raya, Tim Penyuluhan Hukum Keliling yang terdiri dari Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto), Penyusun Abstraksi Hukum (Gunawan Wijayanto), Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar Sahawung), dan CPNS Penyuluh Hukum Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi) melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling di Ruang Bajakah SMAN 2 Palangka Raya dengan membawakan materi terkait Hak Kekayaan Intelektual, Dampak Perundungan Bagi Kesehatan Mental, dan Layanan Apostille. Selasa (15/11/2022)
Berbagai materi yang disampaikan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari para pelajar dan guru yang mengikuti jalannya kegiatan penyuluhan, sehingga penyuluhan dapat berjalan 2 (dua) arah karena tidak hanya narasumber yang menyampaikan materi namun dari para peserta juga turut memberikan tanggapan serta pertanyaan untuk membuka jalannya diskusi yang interaktif
Materi Hak Kekayaan Intelektual disampaikan agar para pelajar sejak dini mengetahui dan mengerti pentingnya Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi, terlebih potensi Hak Cipta dikalangan pelajar terbilang tinggi, kemudian materi Dampak Perundungan Bagi Kesehatan Mental juga mendapatkan perhatian dari para pelajar karena berbagai kasus yang masih terjadi di lingkungan sekolah, sehingga adanya materi tersebut diharapkan mampu membuka pikiran dan hati pelajar bahwa perundungan merupakan tindakan yang harus dilawan, serta materi Layanan Apostille disampaikan kepada pelajar agar dokumen yang nantinya akan dibawa dan digunakan ke luar negeri dapat digunakan sesuai keperluan setelah mendapatkan legalisasi dokumen publik. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, November 2022)
Foto Dokumentasi: