Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melalui Bidang Pelayanan Hukum Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima barang berupa TV LCD sebagai Perangkat Interaktif Permohonan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna dijadikan sebagai fasilitas pelayanan Kekayaan Intelektual. (19/12/2022)
Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Vasco Fernando) dan Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto) menerima barang tersebut yang diserahkan oleh Kepala Seksi Database dan Keamanan Data (Des Maharani Prasetya Dewi) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Putra Ariyanto).
Pemberian TV LCD tersebut bertujuan untuk memudahkan operator Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan/ mencatatkan Kekayaan Intelektualnya baik secara personal maupun komunal. Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan petugas Pelayanan Kekayaan Intelektual dan masyarakat selaku pengguna layanan menjadi lebih terbantu oleh teknologi yang ada. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2022)
Foto Dokumentasi :