Pulang Pisau - Sebagai langkah tindak lanjut kegiatan promosi dan diseminasi yang telah dilaksanakan pada akhir februari lalu dengan melibatkan seluruh stakeholder pada dinas pertanian yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan telah memetakan potensi daerah untuk dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis, maka kanwil Kalimantan Tengah melakukan koordinasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (21/03/24).
Disambut langsung oleh Kepala Dinas (Godfridson), tim Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmwati) dan JFU pada Subbid Kekayaan Intelektual (Mariani, Agus Dwisusanto, Oktavriana Ekasari) berdiskusi banyak mengenai potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Adalah beras bahandang, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Pulang Pisau yang sedang di fokuskan untuk dapat segera di daftarkan menjadi indikasi geografis.
Godfridson menjelaskan bahwa beras bahandang sebagai salah satu produk ungggulan yang telah lama di kembangkan di wilayah kecamatan jabiren raya memiliki karakteristik yang berbeda dengan beras bahandang (merah) pada umumnya yang tersebar di pasaran. Godfridson menambahkan dengan hasil produksi padi merah petani Kecamatan Jabiren Raya mencapai 3-5 ton perhektarenya, sangat menjanjikan apabila beras bahandang dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis asli kabupaten pulang pisau mengingat salah satu keuntungan pendaftaran IG adalah akan menaikkan harga jual suatu produk.
Menanggapi hal tersebut, Gunawan menyampaikan rasa bangganya dengan semangat Kabupaten Pulang Pisau untuk mendaftarkan beras bahandang menjadi indikasi geogarafis.
“kami berharap, berbagai data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran IG dapat segera di sampaikan ke Kanwi Kemenkumham Kalteng untuk segera di daftarkan melalui dgip.go.id” tutup Gunawan.
Masih di kabupaten yang sama, Tim kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melanjutkan koordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulang Pisau. Disambut Kepala Bidang Industri (Dewi Srirejeki), Tim kanwil kalteng menggali potensi One Village One Brand (OVOB) yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Melalui hasil koordinasi di petakan beberapa sentra kelompok usaha yang manjalankan kegiatan usaha yang sama yaitu kerajinan anyaman rotan.
Dewi menyampaikan, penyebab masih rendahnya pelindungan KI pada rezim Merek yaitu biaya pendaftaran yang di nilai Masyarakat masih cukup mahal. “Kami telah berupaya agar para pelaku usaha dapat membuat merek pada produk mereka dan di daftarkan sebagai bentuk pelindungan namun mereka lebih memilih menggunakan anggaran sebagai modal usaha” ungkap dewi.
Laila pun merespon dewi, “Dengan di daftarkannya Merek kolektif maka biaya pendaftaran yang harusnya di tanggung 1 (satu) orang, dapat di bagi ke beberapa orang yang tergabung di dalam asosiasi/kelompok usaha tersebut tentunya merek kolektif memberikan kemudahan dan keringanan bagi para anggotanya” terang Laila.