Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Rapat Evaluasi Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Di Wilayah Kalimantan Tengah

ABGT01.jpg

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kalimantan Tengah. Hadir dalam rapat Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Hanton Hazali), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) beserta dengan JFT dan JFU pada Bidang Pelayanan Hukum. Adapun Stakeholder yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Rabu (22/11/2023)

Membuka kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat evaluasi ini sebagai bentuk sinergitas dari pelaksanaan target kinerja pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) di wilayah Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Dalam rangka mendukung agar Kantor Wilayah memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan maka Kantor Wilayah melakukan kegiatan pendataan anak berkewarganegaraan ganda dan pelaku perkawinan campur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi dan Pendataan secara langsung”, jelas Gunawan.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian  juga menyampaikan “Dengan telah berlakunya Undang- Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sampai saat ini 17 tahun maka perlu adanya sinergitas dalam pendataan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang memiliki kewajiban menyatakan memilih kewarganegaraan setelah berumur 18 tahun dan diperpanjang 3 tahun sampai dengan batas 21 tahun sehingga memperoleh kepastian  status hukum untuk mencegah ABG menjadi “Asing”di wilayah Indonesia maupun yang berada di luar negeri.” ungkap Hanton Hazali.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 6 (enam) Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjadi target pendataan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022. Sedangkan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah bekerjasama dengan Disdukcapil dan Kantor Imigrasi, Terdapat 36 orang ABGT di wilayah Kalimantan Tengah kelahiran setelah tahun 2006 yang menjadi obyek sosialisasi dan pendataan yang dilaksanakan dan telah terdata di lapangan sebanyak 18 orang ABGT.

Selanjutnya menjadi perhatian bersama untuk terjalinnya pencocokan data terkait data 6 orang ABGT yang masih belum diketahui data dan alamatnya mengingat batas waktu pengajuan permohonan pewarganegaraan 2 tahun setelah terbitnya PP 21 Tahun 2023. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)

Foto Dokumentasi :

ABGT02.jpg

ABGT03.jpg

ABGT04.jpg

ABGT05.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI