Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Selasa (5/12/2023).
Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Sukamara yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sukamara tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sukamara Tahun 2024-2043.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah, SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan Rancangan Produk Hukum Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.
Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR (Nugrahaeny, ST) mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Sukamara dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara.