Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Penandatangan Kontrak Pengadaan Bahan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Dokumen Penawaran, Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya serta telah ditetapkannya para penyedia Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bertempat di Aula Mentaya. Jumat (30/12/2022).
Hadir Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kadiv Pemasyarakatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan (Mubasirudin), Kadiv Keimigrasian yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (M. Irham Anwar) Kepala UPT/Pejabat Pembuat komitmen (PPK) UPT se-Kalimantan Tengah dan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kanwil serta sejumlah perwakilan perusahaan penyedia bahan makanan.
Pelaksanaan Penandatangan kontrak dilaksanakan dibagi dalam 3 sesi yang langsung disaksikan oleh Kakanwil beseta Pimti, penandatanganan pertama dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan CV. Adhi Karya Persada, LPKA Kelas IIA Palangka Raya dengan CV. Hanan Anaqie, Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan CV. Hanan Anaqie, dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang denga CV. Hanan Anaqie.
Penandatanganan kedua dilaksanakan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dengan CV. Agri Bisnis Indonesia, Lapas Kelas IIB Muara Teweh dengan CV. Bintang Kecil, LPKN Kelas IIA Kasongan dengan CV. Maha Putra, Lapas Perempuan Kelas IIA Palanga Raya dengan CV. Yasa Fortune Abadi.
Penandatangan Sesi ketiga dilaksanakan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dengan CV. Mitha Persada Santosa, Rutan Kelas IIB Buntok dengan CV. Krizna Jaya Abadi, Lapas Kelas II Sukamara dengan CV. Panatau dan Lapas Kelas IIB Sampit dengan CV. 96 Abadi.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan momentum bersama untuk lebih bersinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku pembina dengan Seluruh Jajaran Unit Pelaksana Teknisnya serta para penyedia Barang/ Jasa dalam hal ini khusus para penyedia bahan makanan. Bama memiliki korelasi yang tinggi dengan potensi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban di Lapas/Rutanoleh karena itu ditekankan kepada Kepala Lapas / Rutan agar dapat mengelola dengan baik dan laksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga hak WBP dapat terpenuhi dan pastinya memperoleh makanan yang layak. Tutup Hendra Ekaputra. (Red-Dok, Humas Kalteng – Desember 2022)
Foto Dokumentasi :