Palangka Raya – Bertempat di Law And Human Right Centre, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diwakili Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) dan Perancang Ahli Madya (Yusuf Salamat) menerima koordinasi dan konsultasi Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas (Evandy) Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas.
Adapun maksud dan tujuan koordinasi tersebut adalah dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung amas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dimana Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat, melalui Rancangan Peraturan Daerah tersebut diharapkan nantinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan diakui keberadaannya.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat mengakomodir kebutuhan hukum serta muatan lokal di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: