Palangka Raya – Bertempat di ruang Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Irham Anwar selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng memimpin rapat internal yang membahas, menganalisa dan merencanakan implementasi surat Plt. Dirjen Imigrasi no. IMI-GR.04.04-0430 tanggal 07 Desember 2022 tentang kewajiban pengisian Laporan Harian Intelijen sebagai salah satu butir kegiatan sasaran kinerja pegawai di lingkungan Divisi Keimigrasian dan satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Turut hadir dalam dalam rapat ini Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Irawan Widiarto, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Hendar Setiawan, serta staf JFT dan JFU pada Divisi Keimigrasian, Kamis (08/12/2022)
Dalam rapat dibahas mengenai tugas melaksanakan kewajiban pengisian LHI secara periodik dalam bentuk Produk Intelijen Keimigrasian yaitu Laporan Informasi, Telaahan Intelijen dan Perkiraan Keadaan (Kirka) melalui aplikasi LHI. Ditambahkannya dalam pembuatan produk intelijen tersebut, minimal 1 laporan per-hari dan tetap memperhatikan segi kualitas yang berimbang. Selain itu juga dibahas Divisi Keimigrasian selaku pembina untuk mengawasi Pelaporan bentuk produk intelijen keimigrasian pada aplikasi LHI yang dilaksanakan oleh UPT dibawahnya yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dan Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit. (Red-dok, Narasi : Butros, Nov 2022)