Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Tindaklanjuti Penanganan Permasalahan Ormas Serta Lakukan Pendataan PPNS Dan Pembentukan Sekretariat PPNS

ahuseruyan_1.jpg

Seruyan – Dalam rangka penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan. 

Ditemui secara langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Seruyan (Harta Sima) didampingi oleh Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas (Sumanto) dan Analis Kebijakan(Tiu Sirait) Tim Kantor Wilayah melakukan komunikasi terkait upaya penyelesaian permasalahan Organisasi Masyarakat yang saat ini sedang ditangani oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kesbangpol Kabupaten Seruyan dan Kantor Wilayah beberapa minggu yang lalu. Melalui Kepala Badan Kesbangpol “Permasalahan organisasi masyarakat harus segera ditangani guna meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan baru yang mungkin akan muncul apabila tidak segera terselesaikan. Kami akan bersurat ke Kemenkumham terkait proses penyelesaian permasalahan ini. Kami berharap pihak Kemenkumham dapat memberikan solusi untuk hal ini”.

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo) menjelaskan terkait regulasi serta landasan pengesahan badan hukum dari Organisasi Masyarakat yang saat ini sedang dilakukan upaya penyelesaian permasalahannya. Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah juga menerima surat permohonan yang sama dari Kabupaten lain terkait upaya penyelesaian permasalahan Organisasi Masyarakat. Untuk itu, Kemenkumham Kalteng tentu juga akan melakukan koordinasi dengan Ditjen AHU dalam penyelesaian permasalahan ini mengingat kasus-kasus serupa juga terjadai dibeberapa wilayah di Indonesia.

Selain melakukan kegiatan tersebut, Tim Kantor Wilayah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pengembangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS yang laksanakan melalui pendataan PPNS serta pembentukan Sekretariat PPNS.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang mejadi dasar hukumnya masing-masing baik yang berada di pusat maupun daerah. Dalam rangka pengembangan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang PPNS sebagai pelaksana penegakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, diperlukan adanya Sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengkoordinasian, fasilitasi, pendataan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai penegak Peraturan Daerah, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran serta eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjalan dengan optimal, hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, kurangnya koordinasi dan pembinaan, serta penempatan PPNS yang tidak sesuai dengan bidang yang ditangani. Berdasarkan hal tersebut, dengan terbentuknya sekretariat PPNS di setiap Kabupaten/Kota, tentu saja akan memudahkan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di daerah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian(Waris Susanto), bahwa saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan belum memiliki Sekretariat PPNS. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan terkait dengan pembentukan Sekretariat PPNS, tentu kami memerlukan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal teknis pembentukan serta regulasinya nanti. Semoga diawal tahun depan Sekretariat PPNS ini bisa segera dibentuk” ungkap Waris Susanto.

ahuseruyan_2.jpgahuseruyan_4.jpgahuseruyan_3.jpgahuseruyan_5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI