Palangka Raya - Menindaklanjuti Kick-off Sosialisasi RKUHP yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 Agustus 2022 serta pelaksanaan Sosialisasi Internal oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 01 September 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Organisasi bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Dialog Publik RKUHP di wilayah Kalimatan Tengah. Pelaksanaan Dialog Publik tersebut dilaksanakan oleh beberapa Organisasi Bantuan Hukum antara lain Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH Habaring Hurung Sampit, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Eka Hapakat Sampit, Pos bantuan Hukum Aisyiyah Kalimantan Tengah, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, OBH Perkumpulan Sahabat Hukum Palangka Raya dan OBH DPC PERADI Palangka Raya. Selasa (28/09/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Arfan Faiz Muhlizi) saat menghadiri pelaksanaan Dialog Publik RKUHP di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya yang diselenggarakan Pos Bantuan Hukum Aisyiyah Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa semangat perubahan terhadap RKUHP sudah dimulai sejak lama, dan KUHP yang ada saat ini merupakan warisan Kolonial belanda sehingga perlu dilakukan perubahan, disisi lain dinamika perkembangan masyarakat saat ini mengalami perkembangan luar biasa sehingga diperlukan berbagai perubahan termasuk KUHP yang ada saat ini untuk menyesuaikan perkembangan dinamika tersebut. RKUHP yang disusun saat ini merupakan produk nasional yang disusun dengan menyesuaikan perkembangan dinamika yang terjadi dimaksyarakat, sehingga diharapkan melalui Dialog Publik RKUHP yang dilaksanakan saat ini dapat membukan wawasan pengertian maupun pemahaman terhadap berbagai isu krusial yang berkembang di masyarakat. Melalui Dialog Publik ini diharapkan informasi terhadap penyusunan RKUHP dapat tersampaikan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan Dialog Publik RKUHP serentak di wilayah Kalimantan Tengah diharapkan dapat memberikan informasi keterbukaan dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyusunan RKUHP saat ini sebagai bagian dari upaya untuk membentuk peraturan nasional yang dapat mengakomodir perkembangan dinamika yang terjadi dimasyakrakat saat ini.
Di akhir sambutannya, Arfan juga mengundang masyarakat dan mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RKUHP melalui portal partisipasiku.bphn.go.id. Portal ini sekaligus membuktikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan telah dibuat dengan mekanisme yang demokratis melalui partiaipasi masyarakat yang semakin terbuka sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tàhun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Narasi : Bidang Hukum, Sep 2022)
Foto Dokumentasi :