Palangka Raya – Bertempat di ruangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya, Staff pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kalimantan Tengah, Herry Permana (Penyuluh Hukum Pertama), Muhammad Rafid Zuhdi (Penyuluh Hukum Pertama), dan Musa Ansari Rambe (Pengelola Bantuan Hukum) melaksanakan Penyiapan Bahan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022 dengan koordinasi secara langsung ke Pemerintah Kota Palangka Raya. (Senin, 14/11/2022)
Pada kesempatan ini Bagian Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Fitri Ariani selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Namun Perda tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan belum ada petunjuk pelaksanaannya.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang berupaya agar Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin khususnya di Kota Palangka Raya dapat terlaksana sebagaimana amanat Perda tersebut. Serta dengan adanya kegiatan Penyiapan Bahan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum ini dapat menjadi jembatan untuk terjalinnya kerjasama dari berbagai pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah agar pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Palangka Raya dapat memenuhi standar yang berlaku. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :