Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya (Sabirin Muhtar) dan didampingi oleh Kepala Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Pengembangan Karir dan Pembinaan ASN (Yuririn Richi).
Pada Kesempatan ini, Kabid HAM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan dan pemahaman lebih lanjut kepada perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam melaksanakan penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah terkait penerapan sistem merit aparatur sipil negara dengan memperhatikan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Kepala BKSDM Kota Palangka Raya dalam paparannya menyampaikan bahwa penerapan sistem merit dilaksanakan dengan tujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, mengelola ASN secara efektif dan efisien, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Penerapan Sistem Merit memperhatikan 8 (delapan) aspek yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin,perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan sistem merit tergantung dari komitmen dari pimpinan daerah untuk melaksanakan sistem merit dengan penuh tanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak adanya ego sektoral dari masing-masing dinas maupun instansi.
Beliau juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan kegiatan ini, semoga kegiatan yang telah dilakukan ini bermanfaat bagi ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Pada akhir kegiatan, Tim Perancang Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya yang telah memberikan penguatan dan pemahaman bagi perancang dan analis hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terkait penyusunan dan pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah terkait penerapan sistem merit aparatur sipil negara. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , November 2023)
Foto Dokumentasi :