Palangka Raya – Guna mengenalkan pengertian Hak Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa/i SMP di Kota Palangka Raya, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalteng laksanakan pembelajaran tatap muka terhadap para siswa/I dalam memberikan pemahaman secara sederhana betapa penting dan bermanfaatnya Hak Kekayaan Intelektual serta mendorong seluruh siswa/I untuk terus berkreasi serta menghindari plagiasi suatu karya, ini juga merupakan salah satu dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2022 yaitu DJKI Mengajar, Rabu (28/09/2022).
Bertempat di Aula mentaya Lantai II Kanwil Kemenkumham Kalteng hadir 125 Siswa/i dari 5 (Lima) SMP di kota palangka raya yaitu : SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6 dan MTSN 1 Kota Palangka Raya beserta guru pendamping setiap perwakilan sekolah. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) Bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) serta Kadiv Pemasyrakatan (R.B Danang Yudianto). Kakanwil Kemenkumham Kalteng dalam membuka kegiatan menyampaikan Pentingnya edukasi kekayaan intelektual sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah. Di mana pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai kekayaan intelektual. Tujuannya tentu untuk hasil jangka panjang yakni kebangkitan ekonomi negara.
“Menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain akan lebih mudah dilakukan sejak masih belia dibandingkan dengan merubah mindset masyarakat yang salah dari akarnya. Hal-hal tersebut yakni menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak” Ucap Hendra.
Dalam pelaksanaan pembelajaran bersama Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) terdiri dari beberapa sesi yaitu jenis-jenis KI yang dapat dilindungi seperti : 1. Hak Cipta, 2. Hak Merek, 3. Hak Paten, dan 4. Desain Industri. Dalam proses belajar mengajar yang berjalan sangat aktif ini setiap siswa yang dapat menjawab pertanyaan ringan dari RUKI akan mendapatkan coklat sebanyak-banyaknya, maka tidak heran seluruh siswa antusias dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Mengapa Hak Kekayaan Intelektual menjadi penting, Karena dari kekayaan intelektual Kita bisa membantu sesama dan sekaligus kita bisa mendapatkan pengakuan serta keuntungan ekonomi, Jadi Kekayaan Intelektual itu harus kita lindungi supaya tidak di curi, tidak di contek atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab” Ungkap Vasco Fernando, Kasubbid KI sekaligus Ruki Kanwil Kemenkumham Kalteng. (Red-dok, Holik, Sept 2022)
Foto Dokumentasi :