Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) didampingi Kadiv Administrasi (Joko Martanto), Kadiv Pemasyarakatan (Tri Saptono), Kadiv Keimigrasian (Teodorus Simarmata), dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) mengikuti arahan dari Direktur Jenderal HAM (Dhahana Putra) bertempat di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/12).
Pada hari pertama Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023, Dirjen HAM menyampaikan terkait dengan pembentukan gugus tugas daerah dalam Bisnis dan HAM serta Pelaksanaan P2HAM di wilayah.
“Gugus tugas didaerah terdiri dari organisasi pemerintahan daerah, intansi vertikal kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang hukum atau HAM, jadi kita serahkan kembali kepada wilayah untuk komposisi pembentukan tim gugus tugas,” jelas Dhahana Putra.
Tim gugus tugas didaerah mempunyai tiga fungsi utama yaitu mengkoordinasikan dan menyelamatkan pelaksanaan Bisnis HAM, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bisnis HAM dan melaporkan hasil pelaksanaan Bisnis HAM kepada Gugus Tugas Nasional. "Tim tersebut mempunyai tugas yang begitu vital untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, saya harap Kantor Wilayah segera membentuk gugus tugas di daerahnya masing-masing," sambungnya.
Lebih lanjut Dirjen HAM menyampaikan peraturan menteri yang baru tentang Pelayanan Publik Berbasiskan HAM (P2HAM) yaitu Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023. Pada peraturan yang baru ini terdapat beberapa perubahan mulai dari pesertanya sekarang Kementrian atau Lembaga hingga Pemerintah Daerah dapat mengikuti P2HAM serta ada beberapa perubahan dalam sistem penilaiannya sehingga lebih tajam dan detail.
Kemudian, setelah kegiatan berakhir dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi tahun 2024 oleh Kepala Kantor Wilayah dan masing-masing Kepala Divisi di ruang terpisah. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Desember).