Palangka Raya - Sehubungan dengan telah berakhirnya kerja sama yang terlampir pada nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Seruyan dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah maka dilakukan kembali perbaruan kerja sama yang berkaitan dengan penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Seruyan dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng dilakukan(06/01/2023).
Adapun harapan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng sebagaimana salah satu tugas dan fungsinya yaitu membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah tak terkecuali Kabupaten Seruyan dengan memberikan pelayanan maksimal dalam pembentukan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah yang berkualitas. “Semoga dengan adanya kerja sama ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik dan bermanfaat bagi kita semua utamanya pada masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan” terang Hendra Eka Putra selaku Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Tak hanya itu saja, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat terjalin kerja sama yang berdampak positif apalagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal di daerah yang mampu menjadi ujung tombak dari Law and Human Rights. Sebagai bentuk awal kerja sama yang sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman maka kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman materi regulasi Raperda tentang Pendidikan Kepramukaan.