Buntok - Komitmen nyata dalam mendukung program kekayaan intelektual di wilayah antara lain diwujudkan Kemenkumham Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Selatan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dengan tema “Wirausaha Tangguh, Kompetitif Dan Mandiri” (WATAKAM) (19/2/2024).
Kegiatan yang sangat sukses ini, merupakan kali kedua dilaksanakan dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada akhir desember dan mendapatkan animo yang sangat tinggi dari para pelaku usaha di wilayah Barito Selatan.
Pergeseran mindset, dimana kegiatan pada umumnya adalah melaksanakan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman para peserta dan berharap pada akhir kegiatan para peserta dapat memiliki kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran/pencatatan telah diolah menjadi lebih tepat sasaran dan mencapai output nyata dimana selain pemberian materi dari narasumber juga diberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung oleh tim expert dari Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang rencananya dibuka langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Selatan, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Perbankan, juga diikuti oleh peserta sebanyak 100 pelaku UKM di wilayah kota Buntok dan sekitarnya. Pada laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Selatan (Swita Minarsih) menekankan pada tujuan kegiatan adalah agar pelaku usaha di wilayah Barito Selatan khususnya yang hadir di GPO Jaro Pirahan bisa mendapatkan pendampingan dalam memperoleh legalitas sehingga produk dapat di akses pasar modern.
Selanjutnya, pada sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) dijelaskan bahwa peran Industri UMKM mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia, tentunya kontribusi yang besar tersebut harus dibarengi oleh perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha UMKM melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini sendiri di buka oleh Asisten III Kabupaten Barito Selatan (Mirwansyah), dimana Mirwansyah membacakan sambutan Pj Bupati yang mengajak para pelaku UMKM untuk memiliki legalitas juga perlindungan kekayaan intelektual terhadap kegiatan usaha jasa maupun barang yang menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk UMKM di wilayah Barito Selatan.
Sebelum berlanjut ke layanan konsultasi dan pendampingan para pelaku usaha diberikan penguatan berupa materi “Merek dan Perseroan Perorangan” langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan). Kemudian, layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto) dengan fokus pada merek personal. Mendampingi langsung setiap proses yang berjalan, Mufid dan Gunawan berpesan agar setiap petugas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku usaha meskipun hanya sebatas konsultasi. Selain di bidang Kekayaan Intelektual juga diberikan layanan konsultasi dan pendampingan di bidang Administrasi Hukum Umum berupa pendaftaran Perseroan Perorangan mengingat Merek dan Perseroan Perorangan memiliki korelasi.
Tim expert layanan Administrasi Hukum Umum sendiri terdiri atas JFT dan JFU pada divisi pelayanan hukum dan HAM (Agus Rubiyanti, Rakhmad Akbar Sahawung, Anggi Febrina Venifera, dan Juliyan Noor). Di akhir kegiatan lakukan secara simbolis penyerahan bukti daftar pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan.