Palangka Raya - Bertempat diaula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas tiga buah Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau meliputi :
1. Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kahayan Hilir Tahun 2024-2043;
2. Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Bahaur Tahun 2024-2043; dan
3. Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jabiren Raya Tahun 2024-2043.
Kegiatan rapat dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto) dan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), dan Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta seluruh anggota Pokja 1 dan Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu (20/03/2024).
Plh. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperbup tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi yang berkorelasi dengan UU Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya dalam sesi saran dan masukan, pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pulang Pisau (Hayes Hendra, S.E.,M.AB) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dalam proses pengharmonisasian tepat waktu, dan dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan berita acara yang langsung dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Hukum dan HAM bersama seluruh perwakilan pejabat Bidang Hukum serta perancang peraturan perundang-undangan dari Perwakilan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan selanjutnya diakhiri dengan sesi Foto Bersama. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)