Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Senin (06/11/2023). Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Uraian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Media Massa, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Arsip Vital dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid, S.Ag.,M.Si.,M.H.) dan dihadiri oleh Kepala subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kepala Bagian Hukum (Pintar simbolon, SH.,MH) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng, November 2023).
Foto Dokumentasi: