Palangka Raya - Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, dilaksanakan Rapat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor : W17-16.AH.02.07 Tahun 2023 tanggal 01 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026 dihadiri oleh seluruh anggota dan sekretaris. Selasa (28/11/2023)
Rapat dibuka oleh Khudloifah selaku anggotaMPDN Kota Palangka Raya sekaligus Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Dalam rangka tindaklanjut pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 bahwa Pemilihan ketua dan wakil keua Majelis Pengawas dilakukan secara musyarawah dilaksanakan Rapat Anggota MPDN Kota Palangka Raya dimana terpilih Notaris Oen Roslianawati, S.H., M.Kn. sebagai Ketua, Khudloifah, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua I dan Ni Nyoman Adi Astiti, S.H., M.Hum sebagai Wakil Ketua II.
Pada kesempatan hari ini dengan telah dibentuknya susunan organisasi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya, diharapkan ke depan program kerja yang belum terselesaikan sebelumnya dan rencana kerja ke depan dapat segera dilaksanakan. Agenda penting yang harus dilaksanakan di akhir tahun ini adalah pengawasan rutin protokol notaris kota Palangka Raya agar dilaksanakan segera dan disesuaiken dengan panduan/pedoman pengawasan untuk keseragaman dan kemudahan dalam pengawasan di tahun berikutnya, tutur Oen Roslianawati.
“Berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat bahwa setelah dilaksanakan kegiatan agar setiap pengawasan harus dibuat pedoman sebagai keseragaman dan hasil temuan agar dapat ditindaklanjuti oleh Notaris yang dilakukan pengawasan sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi dalam pengawasan ." tutur Ibu Khudloifah. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)
Foto Dokumentasi :