Palangka Raya - Bertempat di kantor Notaris Jessica, S.H., M.Kn. di Kota Palangka Raya, dilaksanakan penyerahan protokol notaris dari Notaris Jessica, S.H., M.Kn. ke Normawaty Nio, S.H., M.Kn., M.H., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00127.AH.02.02 Tahun 2023 tanggal 06 Oktober 2023 tentang Perpindahan Notaris. Pelaksanaan Penyerahan Protokol Notaris ini di disaksikan oleh Tim dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya (Irwan Junaidi, Khudloifah dan Rosmawiah) dan Sekretaris (Oktavriana Ekasari). Jumat (03/11/2023)
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemegang protokol notaris wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan akta dan eksistensinya. Sehingga apabila suatu saat dibutuhkan, dapat dengan mudah dicari dan ditemukan.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang atas keadaan tertentu wajib menyerahkan Protokol kepada Notaris penerima Protokol.
Pengalihan protokol notaris tentunya mengakibatkan perpindahan tanggungjawab hukum dari notaris yang lama kepada notaris pemegang protokol yang baru. Tanggungjawab yang berpindah dalam hal ini keamanan dan kerahasiaan akta ikut beralih.
Pelaksanaan serah terima Protokol Notaris berjalan lancar dengan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Protokol Notaris oleh masing-masing pihak dan para saksi (Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris) serta dokumen akta juga langsung diserahkan dan disimpan oleh notaris pemegang protokol di kantor notaris yang bersangkutan.
“Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol Notaris merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang termuat dalam akta tersebut. Akta Notaris dalam bentuk salinan selamanya akan ada jika di simpan oleh yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga akan ada selamanya, yaitu yang disimpan oleh Notaris sendiri atau oleh Notaris pemegang protokol atau Majelis Pengawas Daerah." tutur Ibu Khudloifah.