Palangka Raya – Kementerian Hukum dan HAM RI kembali melaksanakan salah satu program kegiatan unggulan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertajuk DJKI Mengajar. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid terpusat di SD Percontohan PAM Makassar dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) didampingi Plt. Dirjen KI (Razilu), Rabu (28/09).
Selain itu, kegiatan tersebut diikuti oleh 346 RuKI se-Indonesia yang telah dikukuhkan oleh Wamenkumham beberapa waktu lalu, 5000 pelajar SD dan SMP terpilih di Kota Makassar tersebut bertujuan untuk menanamkan kepedulian perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini.
Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti secara virtual di Aula Mentaya dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), Pimti Pratama, Para Guru KI dari Kantor Wilayah, dan Para Kepala Sekolah beserta murid-muridnya di Kota Palangka Raya pun mengikuti kegiatan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan ide dari seseorang yang diwujudkan menjadi suatu karya dan dapat memberikan nilai manfaat bagi banyak orang sehingga mendapatkan apresiasi dari publik dan keuntungan secara ekonomi.
Berdasarkan hal tersebut, Yasonna menyarankan kepada seluruh masyarakat khususnya para guru dan murid untuk mendaftarkan karya ciptanya ke DJKI agar terlindungi dari para penjiplak, pembajak, dan pencuri karya orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini juga merupakan suatu gebrakan yang dapat memicu seluruh sekolah-sekolah pada masing-masing wilayah sebagai sarana membangun mitra bersama Kementerian Hukum dan HAM dalam perlindungan Kekayaan Intelektual. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2022).
Foto Dokumentasi: