Palangka Raya – Guna memaksimalkan Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu, merupakan pemenuhan terhadap hak dasar yang harus dipenuhi dan diberikan oleh negara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkumham Kalteng) Hendra Ekaputra bersama dengan Perwakilan 3 (Tiga) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kalimantan Tengah melaksanakan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2022. Rabu (16/11/2022).
Bertempat di Aula Mentaya Hadir Kadiv Pelayanan Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kabag Hukum, Agustina Dayaleluni, 9 (Sembilan) Organisasi Bantuan Hukum dan Staf Pengelola Bantuan Hukum. 3 Organisasi yang akan melakukan penandatanganan Addendum pada kesempatan ini dengan rincian sebagai berikut:
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, penambahan anggaran Litigasi sebesar Rp. 14.000.000,- dan Non Litigasi Rp. 10.470.000,-
- Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, pengurangan anggaran Non Litigasi sebesar Rp. 4.770.000,-.
- Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia, pengurangan anggaran Non Litigasi sebesar Rp. 3.200.000,-
Melalui sambutannya, Hendra Ekaputra menharapkan bahwa Organisasi Bantuan Hukum yang belum maksimal dapat meningkatkan kinerjanya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran yang ada. Karena penyerapan anggaran tersebut merupakan salah satu indikator pencapaian kinerja Organisasi Bantuan Hukum terutama untuk penambahan anggaran yang addendum kontraknya akan di laksanakan hari ini.
“Dari Penyaluran anggaran ini, tentu kita semua berharap pencapaian pada tahun ini dapat lebih baik dari tahun sebelumnya” ujar Hendra Ekaputra.
“Catatan penting lainnya adalah kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum haruslah berkualitas tidak hanya penyerapan anggaran saja. Dimana kualitas pelaksanaan bantuan hukum ini sudah diatur di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Oleh karena itu saya berharap semua Organisasi Bantuan Hukum dapat menyesuaikan pelaksanaan bantuan hukum dengan standar yang telah ditetapkan” Ungkap Hendra.
Penegakan kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum ini selalu dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah. Selama tahun 2022, monitoring dan evaluasi telah dilakukan dengan pengawasan langsung terhadap Organisasi Bantuan Hukum maupun wawancara langsung dengan penerima Bantuan Hukum di LAPAS dan RUTAN. (Red-dok, Humas Kanwil, Nov 2022)
FOTO DOKUMENTASI :