Palangka Raya - Bertempat di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) diwakili Kepala Bagian Umum (H. Mahrijuni) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Kalimantan Tengah pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Tengah Tahun 2023. (12/12/23).
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah (Daan Rismon) menjelaskan tujuan monev keterbukaan informasi adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monev meliputi Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Sekertaris Daerah (H. Nuryakin) membacakan sambutan tertulis Gubernur, menyampaikan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
Seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan Pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan tepercaya" ucap Sekda.
Dalam Hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mendapatkan Peringkat ke 2 “Menuju Informatif” dengan kategori Badan Publik Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 86,30. (Reddok, Humas-RT, Desember 2023)