Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), ikuti Sosialisasi Penguatan Peran Inspektorat Jenderal Dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Selasa (27/02/24).
Bertempat di Aula Dharma Wanita Kemenkumham Kalteng kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra), dan perwakilan dari pokja lainnya secara virtual.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham (Razilu) Beliau menyampaikan bahwa Zona Integritas (ZI) Dilaksanakan Untuk Percepatan Reformasi Birokrasi, Terutama Terkait Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, Dan Pelayanan Publik Yang Prima.
Razilu mengatakan bahwa ada 6 sasaran pembangunan ZI yakni pengingkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi, peningkatan akuntabilitas, peningkatan budaya kerja yang berintegritas, peningkatan kinerja dan perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Lanjutnya, Beliau memaparkan tentang Rekapan Satker WBK/WBBM Kemenkumham serta Mekanisme seleksi berjenjang pengusulan WBK/WBBM. Hasil dari Tim Penilai Kanwil dan Unit Utama ditemukan Satker memiliki Ketidaksesuaian Data Dukung, dan tidak ada perubahan layanan kepada Pengguna Layanan selama 2 Tahun maka Satker tersebut tidak dapat diusulkan untuk WBK dan WBBM di Tahun Berikutnya.
“Diharapkan implementasi mekanisme ZI tahun 2024 dapat menjadi katalisator peningkatan kualitas satker yang diusulkan ke TPN yang akan bermuara pada meningkatnya presentase keberhasilan satuan kerja yang diusulkan,” ucap Razilu.
Dan setelah pemaparan dari Inspektur Jendral (Razilu) di lanjutkan dengan pemaparan dari masing masing Inspektur Wilayah (Irwil) di 6 area perubahan .