Muara Teweh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus berupaya melakukan Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah. Peningkatan kualitas layanan, serta dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan beberapa prioritas target capaian kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan jajaran turun langsung dalam rangka melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Kabupaten Barito Utara (Muara Teweh). Kegiatan Pengawasan diketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Unsur Notaris (Pioni Naviari), Unsur Akademisi (Albert), dan Tim Pendamping Kantor Wilayah (Hadi Cahyadi, Gunawan Wijayanto, Gani Nugraha). Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris berwenang melakukan pemeriksaan pelaksanaan jabatan Notaris. Terdapat 3 (tiga) notaris yang dikunjungi untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
Tim Pengawasan secara langsung mendatangi kantor-kantor Notaris untuk bertemu langsung dengan Notaris, dan memeriksa keadaan kantor Notaris serta protokol Notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, yang melakukan pemeriksaan secara berkala, yang meliputi ;1. Kantor Notaris (alamat dan kondisi fisik kantor), 2) Surat pengangkatan sebagai Notaris, 3) Berita acara sumpah jabatan notaris, 4) Surat keterangan izin cuti Notaris, 5) Sertifikat cuti Notaris, 6) Protokol Notaris yang terdiri atas : (a) Minuta akta; (b) Buku daftar akta atau reportorium; (c) Buku khusus untuk mendaftarkan surat bawah tangan yang disahkan tandatangannya dan surat dibawah tangan yang dibukukan; (d) Buku daftar nama penghadap atau klapper dari daftar akta dan daftar surat di bawah tangan yang disahkan.
Dalam pengawasan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan terkait pentingnya pengelolaan arsip yang dimiliki oleh Notaris, mengingat dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban menyimpan Akta yang telah dibuat dalam bentuk Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. MPWN Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar Notaris untuk bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan, selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Notaris, Sehingga, tidak merugikan baik itu dari sisi Notaris itu sendiri maupun dari masyarakat, dan juga dengan adanya pembinaan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Tengah dapat memacu semangat Notaris dalam melengkapi dan memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan dari Notaris melainkan bertujuan agar setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dari keseluruhan pengawasan yang dilakukan oleh Tim MPWN tidak terdapat pelanggaran berarti oleh para Notaris di Kabupaten Barito Utara namun hanya terdapat perbaikan-perbaikan secara administratif. ujar Gunawan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2023)