Kuala Kurun - Dalam rangka penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris, Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Notaris yang berada di wilayah kerja Kab. Gunung Mas (13-15 November 2023) yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM sekaligus mewakili Unsur Pemerintah (Budi Haryono) beserta anggota dari Unsur Notaris (Oen Roeslianawati) dan Unsur Akademisi (Ni Nyoman Adi Astuti) didampingi oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) beserta JFU Bidang Yankum (Gunawan Wijayanto), kegiatan ini mengagendakan pengawasan rutin terhadap Protokol Notaris serta penguatan peran dan fungsi MPDN Kota Palangka Raya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas.
Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah terus dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Peningkatan kualitas layanan, serta dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan beberapa prioritas target capaian kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Majelis Pengawasan Daerah Notaris, tentu diperlukan dukungan dari Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya khususunya wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan hal tersebut, MPDN Kota Palangka Raya melakukan pengawasan rutin terhadap Notaris Kabupaten Gunung Mas dan protokol Notaris sejumlah 5 orang Notaris Notaris di wilayah kerja Gunung Mas terkait teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan dalam pengawasan rutin tersebut Tim MPDN Kota Palangka Raya menemukan dari 5 Notaris di wilayah kerja Kabupaten Gunung Mas terdapat 2 orang Notaris aktif (protokol telah diperiksa), 1 orang Notaris tidak aktif (tidak diketahui keberadaannya) serta 2 orang Notaris yang baru dilantik yang telah terpasang plang Kantornya namun belum bisa melaksanakan tugasnya sebagai Notaris dikarenakan database pada AHU belum aktif.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Untuk itu menangani Notaris Gunung Mas yang tidak aktif MPDN Kota Palangka Raya akan segera menyampaikan Laporan tersebut ke MPWN Kalimantan Tengah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini harus sesuai dengan sasaran untuk memastikan terpenuhinya output capaian. (Reddok, Humas Kalteng, November 2023).
Foto Dokumentasi: