Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang diwakili oleh Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum) bersama Herry Permana (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Sampit dan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung pada Rabu, 23 November 2022.
Untuk kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum yang pertama dilaksanakan di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat Sampit. Kedatangan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Norhajiah (Ketua LKBH Eka Hapakat Sampit). Dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mewawancarai seputar pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis yang dilakukan oleh LKBH Eka Hapakat Sampit. Dalam penjelasan yang diberikan oleh Norhajiah bahwasanya LKBH Eka Hapakat Sampit pada tahun 2022 banyak melaksanakan pemberian bantuan hukum gratis baik itu Litigasi maupun Non Litigasi. Namun pada pelaksanaannya menemui berbagai kendala, salahsatunya yaitu terkait syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ada beberapa pemohon yang dalam pelaksanaannya mengalami kesulitan untuk mendapatkan SKTM yang dikarenakan domisili dan alamat yang bersangkutan mempunyai jarak yang jauh. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis, LKBH Eka Hapakat Sampit idbantu oleh 9 (Sembilan) orang Paralegal yang aktif dan 7 (tujuh) orang Advokat. Untuk penyerapan anggaran, LKBH Eka Hapakat Sampit sudah terserap 100% baik itu Litigasi maupun Non Litigasi dan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengunggahan berkas permohonanan bantuan hukum pada aplikasi SIDBANKUM.
Setelah melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di LKBH Eka Hapakat Sampit, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melanjutkan kegiatan tersebut di Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung. Kedatangan Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut langsung oleh Rajali (Ketua PKBH STIH Habaring Hurung). Pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di LKBH Eka Hapakat Sampit, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan wawancara kepada pengurus PKBH STIH Habaring Hurung terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis. PKBH STIH Habaring Hurung aktif melakukan pelayanan di posbakum Pengadilan Negeri Sampit yang mana keduabelah pihak itu sudah melakukan MoU. Untuk penyerapan anggaran, PKBH STIH Habaring Hurung telah menyerap 100% baik itu Litigasi maupun Non Litigasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PKBH STIH Habaring Hurung diabntu oleh 2 (dua) orang Paralegal yang aktif dan 8 (delapan) orang Advokat. Rajali selaku ketua PKBH STIH Habaring Hurung menyampaikan dirinya beserta pengurus yang lain akan melakukan pembenahan pada PKBH STIH Habaring Hurung, beliau menginginkan adanya peruabahan yang lebih baik dalam kepengurusan PKBH STIH Habaring Hurung agar pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBH STIH Habaring Hurung khusususnya pemberian bantuan hukum gratis dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Di akhir kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memberikan arahan agar para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik terutama dalam pemberian bantuan hukum gratis, dan apabila terjadi kendala-kendala dalam pelaksanaannya agar dapat mengkomunikasikannya dengan Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :