Palangka Raya – Gangguan keamanan dan ketertiban bisa terjadi kapanpun pada Lapas/Rutan. Guna mencegah hal tersebut, Divisi Pemasyarakatan melakukan razia insidentil ke dalam blok hunian WBP. Pelaksanaan razia juga didampingi oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kegiatan razia ini bertujuan untuk melihat secara langsung situasi/kondisi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Razia insidentil ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di lapas tetap dalam situasi aman, bersih dan terkendali. Selain itu razia insidentil ini juga sekaligus dilaksanakan untuk meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana keamanan Lapas / Rutan.
Seusai pelaksanaan razia insidentil, Kabid keamanan (Edi Cahyono) menyampaikan "Selalu lakukan kontrol keliling, terutama area-area rawan, lebih selektif lagi dalam memeriksa keluar masuknya orang maupun barang ke dalam Lapas dan tetap menjaga kerjasama di dalam tim maupun organisasi." Ungkapnya.
Barang bukti hasil razia insidentil yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan bersama pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya dilakukan pencatatan. Setelah selesai mendata barang bukti hasil razia, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di area terbuka pada Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pemusnahan barang bukti razia insidentil ini juga disaksikan langsung oleh Ka. Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Divisi Pemasyarakatan. (Reddok, Humas Kanwil, Desember 2022).
Foto Dokumentasi: