Palangka Raya - Bertempat di studio stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Mulizi) hadir sebagai narasumber pada acara Dialog TVRI dengan tema" Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Daerah" yang dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022.
Dalam kesempatannya, Hendra Ekaputra menjelaskan bahwa tugas kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah yaitu melaksanakan tugas dengan mengikuti alur dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Hendra Ekaputra menambahkan Ada 4 Divisi di Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Imigrasi, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
"Divisi Administrasi mempunyai tugasmelaksanakan tugas sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Divisi Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan beberapa tugas atau layanan diantaranya di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan intelektual" ucapnya.
Hendra Ekaputra menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan, Kementerian Hukum dan HAM pasti akan meningkatkan pelayanan dengan sepenuh hati. Pada kesempatan yang sama, Arfan Faiz Muhlizi menjalaskan bahwa di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terdiri dari beberapa bidang diantaranya bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum dan Bidang HAM. Menyingung soal adanya bantuan hukum gratis, di sini Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa Ada 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kalimantan Tengah.
"Tidak sembarangan OBH yang bisa menjadi mitra kita, ada proses seleksinya juga, ketika mereka menjadi mitra kita, maka mereka mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu dengan syarat untuk mendapat bantuan hukum gratis itu hanya dengan memberikan surat keterangan tidak mampu (SKTM)" ucapnya.
Dihujung acara, Hendra Ekaputra dan Arfan Faiz Muhlizi bersama Tim melakukan foto bersama. Harapannya kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat di Kalimantan Tengah khususnya terkait tugas dan fungsi serta pelayanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Nov 2022)
Foto Dokumentasi :