Sampit - Divisi Keimigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Penguatan Tugas dan Fungsi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terkait dengan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, kegiatan dipimpin oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) dan didampingi oleh Kabag Program dan Pelaporan (Diana Soekowati), Kasubag Program dan pelaporan (Hendra) beserta staf Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. (15/02/2024).
Bertempat di Aula Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit kegiatan di buka oleh Kabid Inteldakim dan di lanjutkan dengan Penyampaian materi mengenai Pelaksanaan Rencana Aksi Divisi Keimigrasian Tahun 2024 oleh Kabag Program dan Humas bahwa 23 Rencana Aksi UE1 pada Direktorat Jenderal dan Kanwil dalam hal ini Divisi Keimigrasian dilaksanakan sampai ke UPT dan telah disederhanakan menjadi 4 Isu Permasalahan Tusi Rencana Aksi yang wajib dilaksanakan. Dari Divisi Adminitrasi yang berhubungan dengan UPT keimigrasian juga menjadi perhatian dalam Rencana Aksi yang disampaikan oleh Kasubag Program dan Pelaporan untuk di ketahui serta dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sampit.
Pada kegiatan ini hadir langsung Kepala Kantor Imigrasi (Tedy Anugraha) beserta seluruh jajaran Kantor Imigrasi Sampit dan mengapresiasi kedatangan dari Tim Kanwil. Kegiatan di tutup dengan harapan dapat menjadi percepatan terlaksananya rencana aksi seusai dengan pedoman yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2024)