Pangkalan Bun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) melaksanakan pengawasan intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Selasa (20/02).
Pada pelaksanaannya, Divisi Keimigrasian melakukan pengecekan berupa dokumen keimigrasian dan status keberadaan yang dimiliki Tenaga Kerja Asing pada PT. Hutanindo Agro Lestari yang bergerak di Bidang Pengusahaan Hutan serta pengecekan ke PT. Citra Borneo Indah yang bergerak di Bidang Kelapa Sawit dan Pengolahannya.
Adapun TKA yang dimiliki PT. Hutanindo Agro Lestari terdapat 4 (Empat) orang TKA warga negara Malaysia dan TKA yang dimiliki PT. Citra Borneo Indah adalah sebanyak 1 (satu) Orang TKA warga negara Malaysia.
Tenaga Kerja Asing yang dicek keberadaan dan kegiatannya menggunakan jenis visa Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kewaspadaan terhadap dampak negatif yang muncul atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Divisi Keimgrasian mengharapkan untuk Perusahaan yang mempekerjakan orang asing di wilayah Kalteng dapat saling dikoordinasikan ke Kantor Imigrasi sehingga para WNA dapat diawasi dan diharapkan kepatuhan WNA dalam data keimigrasian yang berlaku,” pesan Hendar Setiawan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2024).
Foto Dokumentasi: