Palangka Raya – Guna menyongsong terwujudnya regulasi yang berkualitas, Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pendalaman materi strategi Penyusunan Peraturan Daerah oleh Perancang peraturan Perundang- undangan berkolaborasi dengan Analis Hukum di Lingkungan kanwil Kemenkumham kalteng bertempat di Aula Kahayan, Senin (05/12/2022).
Memipin kegiatan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benny Yuandrias) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Noor Asriadi). Pendalaman materi ini bertujuan untuk pembinaan Jabatan Fungsional Perancang dalam rangka perubahan dan pembaharuan dari aturan yang lama ke aturan yang baru dalam hal memfasilitasi perancangan peraturan daerah.
Benny menyampaikan bahwa “Perancang Perundang-undangan adalah salah satu JFT yang mempunyai prosfek kedepan yang luar biasa dan sangat menjanjikan, Karena selain adanya aturan yang jelas serta pencarian angka kredit juga jelas” ucap benny.
Menurut Benny JFT Suncang adalah JFT yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi pusat maupun daerah, dan mungkin tidak ada habisnya karena pembaharuan dan perubahan selalu disesuaikan dengan perubahan pimpinan maupun zaman.
Ditahun 2023 Juga Kanwil Kemenkumham Kaltengh akan melibatkan Analis Hukum dalam pelaksanan perancangan peraturan daerah, “Oleh karena itu melalui kegiatan ini hendaklah dicermati secara seksama karena menyangkut pelaksanaan tusi Kemenkumham di daerah kedepan (2023) dalam hal memfasilitasi perancangan produk hukum daerah” Tambah Benny
Materi yang dalam hal ini disampaikan oleh Noor Asriadi menjelaskan tentang 10 dimensi harmonisasi yang digunakan sebagai pisau analisis Raperda meliputi dimensi Pancasila, dimensi UUD 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi, dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian/konvensi internasional, dimensi hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknis penyusunan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional,” ujarnya. Kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab antar peserta guna benar-benar memahami maksud kegiatan dan mencapai sasaran yang tepat. (Red-dok, M.H.R, Nov 2022)
Foto Dokumentasi :