Palangka Raya - Sehubungan dengan pelaksanaan Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan bertempat di Aula Aquarius Boutique Hotel, Jl. Imam Bonjol No.5 Palangka Raya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah turut hadir Sebagai Narasumber dengan menyampaikan materi “Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM”. Kegiatan di Moderatori oleh Kepala Bidang UMKM, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya (Rahmanita), diikuti oleh 30 peserta Pelaku UMKM Kota Palangka Raya. Senin (13/11/2023)
Pada kesempatan ini materi disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) dimana menyampaikan betapa pentingnya pendaftaran Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.
Apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini sendiri akan terus menurun. Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan pastinya dari produk tadi.
Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri. Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Seperti :
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Apabila dalam melakukan pendaftaran secara mandiri mengalami kesulitan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu, baik datang secara langsung ke Kantor wilayah, juga bisa komunikasi lewat Telepon. Adapun biaya yang dikenakan untuk Umum yaitu Rp.1.800.000/kelas dan bagi UMK : Rp.500.000/kelas. Tutup Laila Rahmawati. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , November 2023)
Foto Dokumentasi :