Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum melaksanakan kegiatan rapat kajian Peraturan Daerah yang diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) serta perwakilan dari dinas DPMTSP Kota Palangka Raya (Laili Nisfi), Jumat (22/03).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang FFHD (Woro Sadarini), kegiatan ini mengambil tema terkait implikasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum di daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut untuk mengetahui Peraturan Daerah yang baik, perlu dilaksanakan kajian terhadap Peraturan Daerah dimaksud melalui metode evaluasi dan analisa Peraturan Daerah dari sisi teknik dan substansi berdasarkan UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam paparan yang disampaikan tim terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemrakarsa yakni pertama, keberlakuan perda sudah berjalan kurang lebih 13 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum saat ini. Kedua, penyesuaian persyaratan dari IMB menjadi PBG, ketiga, rumah kos bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak dikenakan pajak Daerah sebagai konsekuensi dicabutnya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan keempat, penyesuaian beberapa pasal dalam Ranperda terkhususnya Pasal 5 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 menjadi fokus kajian Perda untuk disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2024).
Foto Dokumentasi: