Palangka Raya – Majelis Pengawas Notaris merupakan badan yang diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, hal ini telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Disebutkan bahwa sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Pengawas, setiap anggota Majelis Pengawas harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dalam sambutannya menyampaikan harapan dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris agar tetap berpedoman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“saya ucapkan selamat bekerja kepada 5 (lima) Anggota MPDN yang baru dilantik, semoga Saudara/I dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Saya percaya, bahwa dengan bekerja setulus hati dan pikiran yang jernih, maka pekerjaan tersebut akan mendatangkan manfaat bagi semua dan tentunya akan menjadi ladang Ibadah untuk Saudara/I,” pesan Hendra saat memberikan sambutan bertempat di Aula Kahayan.
Perlu diketahui bahwa di wilayah Kalimantan Tengah jumlah Notaris yang terdata sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) orang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris di Kalimantan Tengah diawasi oleh 4 (empat) Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terdapat di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kapuas.
Dengan telah dilantiknya anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Periode 2023-2026, diharapkan dapat segera membentuk susunan kepengurusan agar dapat segera melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah kerja masing-masing, mengingat jumlah Notaris terus bertambah sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan yang maksimal. (Reddok, Humas Kalteng – HF, November 2023).
Foto Dokumentasi: