Palangka Raya – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris pada Senin (11/12/2023).
Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, dalam rapat evaluasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) memberikan sambutan dan arahannya.
Gunawan menyampaikan pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang berperan melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di samping itu juga melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap notaris serta mengingatkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam setiap transaksi yang dilakukan demi mencegah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Kegiatan rapat ini ditujukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 serta penanganan permasalahan Notaris tidak aktif di Wilayah Kalimantan Tengah serta kegiatan rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi antar keanggotaan majelis pengawas sekaligus sebagai sarana penyampaian informasi kepada seluruh anggota Majelis Pengawas terkait isu-isu aktual dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris.
Dalam rapat ini diperoleh informasi bahwa terdapat beberapa kendala dalam penanganan permasalahan Notaris yang tidak aktif serta target capaian yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Diambil beberapa langkah yakni MPWN akan segera menyampaikan himbawauan melalui surat kepada Mejelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di Wilayah Kalimantan Tengah untuk segera mempercepat penanganan permasalahan Notaris tidak aktif dan disampaikan kepada MPWN Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian akan membentuk Tim dan selanjutnya menetapkan jadwal untuk memanggil Notaris tidak aktif yang sudah ditindaklanjuti oleh MPDN di wilayah kerjanya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah akan selalu berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah Kalimantan Tengah, Ikatan Notaris serta Majelis Pengawas Daerah Notaris di tiap wilayah kerja untuk melaksanakan rencana aksi dengan melakukan pengawasan secara periodik terhadap Notaris sebagai tindaklanjut pelaksanaan pemeriksanaan serta dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan Notaris di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Desember 2023)