Pulang Pisau – Turut memajukan sektor kebudayaan dan pariwisata di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kolaborasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pulang Pisau terkit Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual (Mariani), dan Penyuluh Hukum (Muhammad Rafid Zuhdi) diterima langsung oleh jajaran Dinas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Jumat, 10/11/23
Dalam memajukan suatu daerah dari segi Pariwisata maupun Kebudayaan, suatu wilayah setidaknya memiliki suatu destinasi yang menjadi daya tarik bagi masyarakat lokal maupun luar, seperti adanya wisata buatan, wiata alam maupun wisata budaya, hal tersebut sejalan dengan program yang dicanankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Kawasan Karya Cipta (KKC) yang diharapkan dapat menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pamerankarya cipta yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah. KKC ini nantinya juga akan menjadi suatu identitas suatu wilayah yang memilki karakteristik tersendiri dan berbeda dengan daerah lainnya.
Sejalan dengan KKC, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga mendorong Dinas terkait untuk turut serta mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di wilayah Pulang Pisau, KIK sendiri dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik yang murni dimiliki oleh suatu daerah.
Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pulang Pisau pun menyambut baik koordinasi dan kerja sama yang dibangun oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka memajukan sektor pariwisata di daerah khususnya Pulang Pisau, dengan adanya informasi terkait KKC dan KIK pihak Dinas akan menginventarisir lebih lanjut potensi apa saja yang dapat memenuhi kriteria sebagai suatu Kawasan Karya Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga kepemilikan asli daerah Pulang Pisau dapat dicatatkan dan mendapatkan perlindungan hukum serta lebih jauh dapat berdampak pada peningkatan perekonomian daerah khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2023)
Foto Dokumentasi :