Palangka Raya - Untuk menyamakan persepsi penerapan dan pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2022. Senin (20/06/2022)
Adapun Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN yang mengankat Tema ““Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Permasalahan Kenotariatan” yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) yang hadir secara Virtual, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) Anggota MPWN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho).
Turut hadir juga dalam penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), dalam sesi pertama yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), penyampaian materi pertama disampaiakn oleh Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) secara Virtual dengan materi “Penyelesaian Masalah Kenotariatan pada Majelis Pengawas Notaris” dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho) terkait “Tata Cara Penilaian pada Pelaksanaan PMPJ".
Kemudian pada sesi kedua penyampaian materi disampaikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) dengan materi “Teknis Pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” dan dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) MPWN Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan materi terkait “Penguatan Peran MPN dan MKN Dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Notaris” yang dimoderator oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).
Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Sanksi administratif yang akan diberikan bagi motaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila Notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh motaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas, termasuk juga dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :