Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rakor MPWN dan MPDN TA. 2022 Kanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan Untuk Terapkan PMPJ Kepada Notaris

materipmpjmpwnmpdn01.jpg

Palangka Raya - Untuk menyamakan persepsi penerapan dan pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2022. Senin (20/06/2022)

Adapun Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN yang mengankat Tema ““Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Permasalahan Kenotariatan” yaitu Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) yang hadir secara Virtual, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni), Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) Anggota MPWN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho).

Turut hadir juga dalam penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), dalam sesi pertama  yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), penyampaian materi pertama disampaiakn oleh Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (Dr. Winanto Wiryomartani) secara Virtual dengan materi “Penyelesaian Masalah Kenotariatan pada Majelis Pengawas Notaris” dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalteng (Anngun Prasetyo Nugroho) terkait “Tata Cara Penilaian pada Pelaksanaan PMPJ".

Kemudian pada sesi kedua penyampaian materi disampaikan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. Khantsafikni) dengan materi “Teknis Pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)” dan dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Suriansyah Murhaini) MPWN Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan materi terkait “Penguatan Peran MPN dan MKN Dalam Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Notaris” yang dimoderator oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi).

Setelah penyampaian materi selesai kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta kegiatan dan narasumber. Sanksi administratif yang akan diberikan bagi motaris pun menjadi pembahasan dalam materi. Apabila Notaris tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan, maka pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan tim pengawasan kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh motaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi MPW dan MPD ini tentu sangat tepat untuk menjadi momentum yang baik dalam menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas, termasuk juga dalam upaya penanganan permasalahan Kenotariatan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Peningkatan profesionalme pelayanan, optimalisasi pemanfaatan sarana serta media kenotariatan, dan implementasi penerapan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Notaris yang harus secara konsisten dilakukan.

Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Pencegahan dan  Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris yang mengatur lebih lanjut upaya dalam menanggulangi peningkatan risiko tindak pidana yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juni 2022)

Foto Dokumentasi :

materipmpjmpwnmpdn02.jpg

materipmpjmpwnmpdn03.jpg

materipmpjmpwnmpdn04.jpg

materipmpjmpwnmpdn05.jpg

materipmpjmpwnmpdn06.jpg

materipmpjmpwnmpdn07.jpg

materipmpjmpwnmpdn08.jpg

materipmpjmpwnmpdn09.jpg

materipmpjmpwnmpdn10.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI