Palangka Raya – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah selesai melaksanakan Kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian sebagai langkah pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Wisatawan Manca Negara yang berkunjung di Taman Nasional Tanjung Puting.
Dalam hal tersebut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) beserta pejabat & pegawai pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan rapat internal untuk mengevaluasi terkait kegiatan yang sudah terlaksana untuk membahas hal - hal yang terkait teknis pelaksanaan Operasi.
Operasi mandiri yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Eka Putra) tersebut berjalan lancar, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Wisatawan asing yang berkunjung di taman nasional tanjung puting mengetahui, paham dan patuh kepada ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik wawancara terhadap berapa orang Wisatawan Asing yang berada di lokasi.
Menindak lanjuti hasil Operasi Mandiri tersebut, setelah mempelajari situasi lapangan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian membuat telahaan Staf untuk mengusulkan pendirian Pos Pengawasan Keimigrasian di lokasi Taman Nasional Tanjung Puting, agar pihak imigrasi bisa lebih memperkuat pengawasan terhadap warga Negara Asing yang melakukan kegiatan di sana. Mengingat jauh nya jarak tempuh yang membutuhkan waktu ber jam - jam untuk mencapai lokasi, diharapkan dengan adanya Pos Pengawasan Keimigrasian itu, apabila ada terjadi hal-hal yg tidak diinginkan terhadap WNA yang berada di sana, pihak Imigrasi bisa mengambil langkah-langkah dengan cepat dan tepat. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: