Palangka Raya - Sehubungan dengan rencana Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kapubaten Barito Utara, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Tentang Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Barito Utara, Kamis (20/10/2022).
Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) membuka jalannya kegiatan dan menampilkan draft Nota Kesepahaman yang akan didiskusikan.
Nor Asriadi, Perancang Undang - Undang Madya Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan bahwa dalam pembuatan Nota Kesepahaman ini sendiri telah berpedoman pada Permenkumham No. 31 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya dibuka sesi diskusi dan kesempatan bagi peserta yang ingin memberikan masukan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) yang juga hadir dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya terkait rencana pembentukan UKK Imigrasi di Kabupaten Barito tersebut.
"Kami dari Divisi Yankum sangat siap mendukung, karena hal ini bukan hanya untuk kepentingan dari proyek perubahan pak Kadiv ataupun Divisi Keimgrasian, tetapi merupakan upaya memberikan manfaat yang lebih luas atas nama Kemenkumham, khususnya di Kalimantan Tengah”, ucap Arfan.
Diharapkan dengan dibentuknya Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kapubaten Barito Utara tersebut nantinya dapat meningkatkan efektifitas fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten Barito Utara. (Red-dok, Melinda, Humas Kalteng, Oktober 2022). (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng - Melinda Paramitha, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi: