Palangka Raya – Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (DPW IPKEMINDO) Provinsi Kalimantan Tengah dikukuhkan bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. DPW IPKEMINDO Kalteng dikukuhkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IPKEMINDO (Tarsono) disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) secara simbolis, Rabu (08/02).
Dalam kesempatan tersebut, Tarsono menekankan agar Pembimbing Kemasyarakatan mampu memberikan dukungan pada jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
IPKEMINDO yang berdiri atas dasar Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Pemasyarakatan, membuat kehadirannya dikuatkan untuk benar-benar meningkatkan kemampuan kapasitas sesuai ketentuan AD/ART.
Tarsono menyampaikan tiga program utama untuk menjadi acuan bagaimana turut serta mencapai program yang sudah diamanatkan DPP Pusat. Ketiga program tersebut yakni; Menyusun dan membentuk kode etik dan kode perilaku PK dan APK. Lalu peningkatan kapasitas dan kapabilitas PK sesuai amanat undang-undang sesuai tugas dan fungsinya. Serta meningkatkan kesejahteraan para anggota, para PK dan APK.
"IPKEMINDO sebagai wadah menjembatani antara kepentingan anggota dan seluruh organisasi pemasyarakatan, jadi harus hadir memberi dukungan kepada pemasyarakatan dalam menjalankan fungsinya," tutut Tarsono.
DIsebutkan bahwa IPKEMINDO Wilayah sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan kompetensi pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan.
Selebihnya, Tarsono meminta PK agar melakukan pendampingan, pengawasan, pembimbingan, penyusunan penelitian pemasyarakatan, dan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dibentuknya kepengurusan IPKEMINDO wilayah, diharapkan dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi yang ditetapkan pada Kongres IPKEMINDO pada tingkat pusat.
Dewan Pengurus IPKEMINDO Wilayah berkewajiban mengembangkan dan melaksanakan kebijakan strategis wilayah dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian maupun etika profesi Pembimbing Kemasyarakatan dengan berpedoman pada kebijakan Dewan Pengurus Pusat.
“Saya berharap Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO Kalimantan Tengah mampu membawa IPKEMINDO Wilayah menjadi lebih baik, agar setiap anggotanya dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta kualitas diri dalam bekerja yang nantinya dapat membawa perubahan perilaku positif dalam mencapai tujuan visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM RI,“ ujar Hendra.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Mewujudkan Organisasi yang Profesional, Responsif, dan Inovatif Dalam Implementasi KUHP Pada Sistem Pemasyarakatan serta Mendukung Program Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Investasi". (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: