Sinergitas antara para penegak hukum dalam memberantas narkoba sangat diperlukan, mengingat peredaran gelap narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat bahkan pengendalian dari dalam Lapas dan Rutan pun tidak dapat dipungkiri. Para bandar (pengendali narkoba) selalu menggunakan berbagai cara untuk meloloskan barang haram tersebut. Maka dari itu diperlukan kerjasama antar aparat penegak hukum guna memberantas narkoba.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam hal ini melaksanakan Rapat Koordinasi Antar Penegak Hukum dalam hal memerangi dan memberantas narkoba. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, dihadiri oleh perwakilan dari BNNP, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri beserta seluruh Kepala Lapas/Rutan Se-Kalimantan Tengah. Menanggapi tema rapat tersebut Kadivpas (R.B. Danang Yudiawan) menyatakan bahwa "1.000 % jajaran pemasyarakatan kanwil kemenkumham Kalteng menyatakan perang terhadap narkoba" ungkap kadivpas.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50 % Narapidana yang ada di Kalimantan Tengah adalah narapidana yang terlibat kasus narkoba. Dampak dari banyaknya kasus narkoba yang telah ditangani oleh pihak Kepolisian, BNN maupun pihak Pengadilan dan Kejaksaan juga berpengaruh terhadap isi narapidana yang ada Lapas dan Rutan, sehingga hal tersebut juga membuat Over Kapasitas pada setiap Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya dalam rapat sinergitas ini membahas hal terkait overstaying administrasi baik berkas-berkas mengenai serah terima tahanan dan berkas-berkas lainnya terkait narapidana yang akan diserahkan kepada pihak Lapas dan Rutan, agar lebih cepat diserahkan kepada pihak Lapas dan Rutan guna perpanjagan masa tahanan tersebut. Seluruh peserta yang hadir dalam rapat sinergitas tersebut menyatakan untuk siap membantu baik dalam hal razia gabungan guna memberantas narkoba dan sebagai bentuk perang terhadap narkoba. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2023)